Untuk memenuhi segala
kebutuhannya, manusia harus bekerja. Manusia bekerja sesuai dengan kondisi
wilayah tempat tinggalnya, pendidikan maupun sesuai dengan bakat
ketrampilannya. Kegiatan bekerja tersebut membentuk suatu usaha perekonomian
yang berjalan di masyarakat.
hasil perkebunan, seperti kelapa sawit, kopi, cokelat, teh, dan sebagainya. Indonesia disebut sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani.
Peternakan
- Jenis-jenis Usaha Bidang Ekonomi
Jenis-jenis
usaha perekonomian yang ada di masyarakat Indonesia beraneka ragam, diantaranya
adalah pertanian, perdagangan, perikanan,
peternakan, industry kerajinan, dan jasa.
peternakan, industry kerajinan, dan jasa.
a. Pertanian
Hasil usaha pertanian adalah
usaha yang
menghasilkan bahan pangan. Diantaranya padi, jagung, kacang, kedelai, sagu,
umbi-umbian, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Tanaman ini mempunyai umur pendek
(dapat dipanen tiga sampai enam bulan). Hasil pertanian yang berumur panjang
adalah hasil perkebunan, seperti kelapa sawit, kopi, cokelat, teh, dan sebagainya. Indonesia disebut sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani.
Usaha
pertanian banyak terdapat di daerah pedesaan dan pegunungan. Orang yang bekerja
dalam bidang pertanian atau orang yang mengolah tanah dan bercocok tanam
disebut petani. Petani dibedakan menurut jenis usahanya yang meliputi sebagai
berikut.
1) Petani sawah : mengolah sawah.
2) Petani ladang : mengolah lahan kering.
3) Petani perkebunan : mengolah lahan luas untuk tanaman
perkebunan.
4) Petani tambak : mengolah lahan untuk tambak.
b. Perdagangan
Perdagangan
adalah kegiatan usaha yang menyalurkan barang produksi dari produsen ke
konsumen. Padagang menjual barang ke konsumen. Pedagang disebut sebagai
perantara. Jenis usaha perdagangan, diantaranya pedagang bahan makanan,
pedagang sandang, pedagang perhiasan, pedagang hewan, dan lain-lain.
Menurut
tempat usahanya, pedagang dibedakan menjadi sebagai berikut.
1) Pedagang tetap, yaitu
pedagang yang memiliki tempat yang tetap, misalnya berdagang di pasar, ruko
(rumah toko), took, warung atau mal/supermarket.
2) Pedagang asongan, yaitu
pedagang yang tidak menetap dan berdagang dengan cara berkeliling.
3) Pedagang kaki lima,
yaitu pedagang yang tidak menetap dan berpindah-pindah tempatnya. Contohnya,
pedangan di pinggir jalan raya atau trotoar.
c. Perikanan
Perikanan
adalah kegiatan usaha dalam budidaya ikan. Budidaya ikan adalah kegiatan
mengembangbiakkan ikan. Nelayan adalah orang yang mencari ikan di laut.
Indonesia memiliki wilayah perairan yang lebih luas daripada daratannya.
Penduduk yang tinggal di sekitar pantai lebih banyak yang menjadi nelayan.
d.
Peternakan
adalah kegiatan usaha dengan cara memelihara hewan dan mengambil hasilnya
dengan cara dijual ke konsumen. Peternak adalah orang yang pekerjaannya
memelihara hewan. Jenis-jenis usaha peternakan dibedakan menjadi sebagai
berikut.
1) Peternak hewan besar : memelihara sapi, kerbau, kuda, babi.
2) Peternak hewan kecil : memlihara biri-biri, kambing,
kelinci.
3) Peternak ikan : memelihara lele, ikan
mas, mujair, dan gurame.
4) Peternak unggas : memelihara puyuh, ayam,
itik, dan burung.
e. Industri Kerajinan
Industri
adalah kegiatan usaha bahan baku menjadi bahan jadi. Kerajinan adalah kegiatan
membuat peralatan dari bahan seadanya. Industri lebih mengacu pada kegiatan
usaha berskala besar (dalam jumlah besar). Kerajinan adalah usaha dalam jumlah
kecil. Pengrajin adalah orang yang perkerjaannya membuat kerajinan. Barang
kerajinan biasanya pengerjaannya secara perorangan (bukan perusahaan).
Contoh
industri, antara lain pembuatan sepatu, jaket, pakaian, tas, industri
elektronik, dan otomotif (mesin mobil). Industri yang berskala besat memiliki
tenaga kerja yang banyak dan biasanya disebut perusahaan.
Contoh kerajinan, antara lain kerajinan
perak (perhiasan), peralatan dapur/rumah tangga, kerajinan gerabah (tanah
liat), dan kerajinan aksesoris, tas, tikar, dan sebagainya.
f.
Jasa
Jasa
adalah kegiatan usaha dalam bentuk pelayanan terhadap konsumen. Contoh usaha
jasa adalah perusahaan angkutan, perusahaan asuransi, pengacara, dokter, bank,
bengkel, warung internet, warung telekomunikasi (wartel), dan rental komputer.
- Bentuk Usaha Menurut Pemiliknya
Bentuk
usaha dalam bidang masyarakat ada yang dikelola sendiri (milik perorangan) dan
ada pula yang dikelola secara kelompok (milik bersama). Menurut pengelolaan dan
kepemilikan usaha, bentuk usaha dibedakan menjadi dua, yaitu milik perorangan
(perusahaan perorangan) dan milik bersama (perusahaan persekutuan).
Perusahaan
perorangan adalah usaha yang modalnya dimiliki satu orang dan kegiatan usahanya
dijalankan sendiri oleh pemiliknya. Bentuk usaha ini banyak ditemukan karena
sederhana, mudah cara pendiriannya, pajaknya ringan, dan modalnya sedikit.
Perusahaan perseorangan, diantaranya adalah perusahaan sepatu (Cibaduyut),
perusahaan perak (Kota Gede Yogyakarta), dan perusahaan batik (Solo).
Perusahaan
milik bersama dinamakan perusahaan persekutuan. Anggotanya terdiri atas beberapa
orang yang bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Setiap angora bertanggung
jawab atas kewajiban-kewajiban usaha persekutuannya. Usaha persekutuan terdiri
atas sebagai berikut.
a. Persekutuan Firma (Fa)
Persekutuan
firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha
bersama dengan satu nama dan semua anggota bertanggung jawab penuh atas usaha
yang dijalankan. Pembagian keuntungan didasarkan atas perbandingan modal yang
ditanamkan.
b. Persekutuan Komanditer
(CV)
Persekutuan
komanditer (CV) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk
menjalankan usaha bersama. Seorang diantaranya sebagai sekutu aktif, sedangkan
yang lainnya sebagai sekutu pasif komanditer (sekutu diam). Sekutu aktif
bertanggung jawab penuh atas kelancara usaha, sedangkan sekutu diam
mempercayakan jalannya usaha pada sekutu aktif.
c. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang modalnya
diperoleh dari penjualan saham yang nilai nominalnya sama besar. Orang yang
membeli saham disebut pesero. Setiap pesero tertanggung jawab pada saham yang
ditanamkan. Pemilik Perseroan Terbatas adalah pemegang saham.
d. Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
BUMN
adalah usaha yang modalnya berasal dari negara yang bertujuan membangun ekonomi
nasional. Pimpinan perusahaan adalah sebagai penentu kebijakan yang juga
mengurus kekayaan perusahaan.
Menurut
Inpres No. 17/1967 dan UU No. 9/1969 tanggal 1 Agustus 1969, ada tiga jenis
BUMN yaitu sebagai berikut.
1) Perusahaan Jawatan
(Perjan)
Perjan
adalah perusahaan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak
semata-mata mencari keuntungan. Contohnya PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api).
2) Perusahaan Umum (Perum)
Perum
adalah perusahaan yang modalnya berasal dari negara. Selain melayani masyarakat,
perum juga mencari keuntungan. Contohnya Perum DAMRI dan Perum Bulog.
3) Perusahaan Perseroan
(Persero)
Persero
adalah perusahaan negara terbatas yang mencari keuntungan, baik yang sahamnya
sebagian atau seluruhnya dimiliki negara. Hal ini diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (Stbl.1847 No. 23). Sekarang perjan dan perum diubah
menjadi persero (PT). PT modalnya berupa saham-saham. Jadi persero bukan hanya
milik negara tapi juga swasta. Contoh persero, antara lain PT Kereta Api
Indonesia (dulu Perusahaan Jawatan Kereta Api), PT PLN, PT Indosat, PT Semen
Cibinong, PT Taspen, dan PT Jasa Raharja.
Dalam hal
ini masyarakat boleh membeli saham melalui pasar modal. Persero yang demikian
disebut PT Terbuka (Tbk). Contohnya PT Semen Gresik Tbk, PT Telkom Tbk, PT BNI
Tbk, dan PT INDOSAT Tbk. Ada juga yang belum dijual sahamnya, yaitu PT PLN, PT
POSINDO, dan PT GIA.
e. Badan Usaha Swasta
Badan
usaha swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan
dikelola oleh satu atau beberapa orang, biasanya bergerak di bidang perdagangan
industri, pertanian, ataupun jasa. Bentuk dari badan usaha swasta, diantaranya
PT, firma, CV, dan perusahaan perseorangan.
f.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
berdasarkan usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan. Koperasi berasal dari
kata cooperation yanga artinya
bekerja bersama-sma untuk mencapai tujuan bersama. Berdasarkan UU Pokok
Perkoperasian No. 12/1967, koperasi juga berfungsi sebagai berikut.
1) Alat perjuangan ekonomi.
2) Alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
3) Salah satu urat nadi
perekonomian Indonesia.
4) Alat memperkokoh
kedudukan bangsa.
Tujuan
koperasi adalah menyejahterakan anggotanya. Koperasi sesuai dengan UUD 1945
pasal 33 Ayat (1), yaitu bentuk
perekonomian yang disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi juga sesuai dengan UU No. 25/1992 tentang koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
kekeluargaan. Koperasi didirikan pertama kali oleh Drs. Moh. Hatta. Oleh
karena itu, beliau mendapat sebutan sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
Landasan
koperasi ada tiga, yaitu landasan idiil berupa Pancasila, landasan structural
berupa UUD 1945, dan landasan mental berupa rasa karsa, rasa setia kawan, dan
kesadaran berpribadi. Ciri koperasi adalah swakarsa, swadaya, dan swasembada.
Manfaat
koperasi diantaranya adalah anggota dapat memenuhi kebutuhannya dengan harga
murah, pembayaran dapat diangsur, melayani peminjaman dengan jasa kecil, terciptanya hubungan
kekeluargaan.
Menurut
usahanya, koperasi dibedakan menjadi koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam,
koperasi produksi, dan koperasi serba usaha.
Latihan Soal.
Marilah menjawab
pertanyaan-pertanyaan berikut ini!
- Apa landasan didirikannya koperasi?
- Berdasarkan kepemilikannya, ada berapa jenis bentuk usaha? Jelaskan!
- Kegiatan berkoperasi sesuai dengan pengamalan Pancasila. Sila ke berapa dan bagaiman bunyinya?
- Apa yang dimaksud perusahaan bersama? Berikan contohnya!
- Ada berapa jenis BUMN? Jelaskan!
Kunci Jawaban.
- Landasan didirikannya koperasi ada pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1) dan UU No. 25/1992.
- Berdasarkan kepemilikannya, jenis bentuk usahanya ada enam, yaitu:
a. Persekutuan Firma (Fa)
Persekutuan
firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha
bersama dengan satu nama dan semua anggota bertanggung jawab penuh atas usaha
yang dijalankan.
b. Persekutuan Komanditer
(CV)
Persekutuan
komanditer (CV) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk
menjalankan usaha bersama.
c. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang modalnya
diperoleh dari penjualan saham yang nilai nominalnya sama besar.
d. Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
BUMN
adalah usaha yang modalnya berasal dari negara yang bertujuan membangun ekonomi
nasional. Pimpinan perusahaan adalah sebagai penentu kebijakan yang juga
mengurus kekayaan perusahaan.
e. Badan Usaha Swasta
Badan
usaha swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan
dikelola oleh satu atau beberapa orang, biasanya bergerak di bidang perdagangan
industri, pertanian, ataupun jasa.
f.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berdasarkan usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan.
- A
- Perusahaan bersama adalah perusahaan yang anggotanya terdiri atas beberapa orang yang bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya adalah PJKA, Perum DAMRI, Perum Bulog, PT PLN, PT Jasa Raharja, dan lain-lain.
- Ada tiga jenis BUMN, antara lain:
a. Perusahaan Jawatan
(Perjan)
Perjan
adalah perusahaan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak
semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perum
adalah perusahaan yang modalnya berasal dari negara. Selain melayani
masyarakat, perum juga mencari keuntungan.
c. Perusahaan Perseroan
(Persero)
Persero
adalah perusahaan negara terbatas yang mencari keuntungan, baik yang sahamnya
sebagian atau seluruhnya dimiliki negara.
Sumber:
Syamsiyah, Siti dkk.
2008. Ilmu Pengetahuan Sosial 5 untuk
SD/MI Kelas 5. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
Baca juga:
0 komentar:
Posting Komentar