Kamis, 05 Desember 2013


A. Pengertian dari Konselor
Kata konselor menegaskan petugas pelaksana pelayanan konseling. Sebutan pelaksana pelayanan ini telah berkembang, yaitu dari tenaga penyuluh, tenaga BP,guru BP/BK, guru pembimbing, dan sekarang menjadi konselor. Seseorang dapat dikatakan sebagai seorang konselor jika berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB),Bimbingan Konseling (BK), atau Bimbingan Penyuluhan (BP).“Konselor adalah seorang ahli dalam bidang konseling, yang memiliki kewenangan dan mandat secara profesional untuk melaksanakan kegiatan pelayanan konseling” (Prayitno, 2004: 6). Dijelaskan juga bahwa “konselor sekolah adalah
seorang tenaga profesional yang memperoleh pendidikan khusus diperguruan tinggi dan mencurahkan seluruh waktunya pada pelayanan Bimbingandan Konseling” (Winkel, 2005: 167).
Dari beberapa pengertian konselor yang telah dijelaskan, maka dapatdisimpulkan bahwa konselor adalah seseorang yang mempelajari konseling dan secara profesional dapat melaksanakan pelayanan konseling dengan berlatar belakang pendidikan minimal S1 Jurusan BK. Pelayanan konseling yang dilaksanakan oleh konselor, salah satunya adalah layanan konsultasi BK. Dalam layanan konsultasi BK, seorang konselor harus mampu mengembangkan WPKNS (wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap) konsulti.

B. Dasar hukum Konselor
           Penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan bagian integral dari upaya pendidikan perperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui berbagai pelayanan bagi peserta didik bagi pengembangan potensi mereka seoptimal mungkin.
           Saat sekarang kehadiran bk pada lembaga pendidikan tidak diragukan lagi karena secara yuridis formal pemerintah telah memberikan legalitas terhadap keberadaan bk di sekolah.
           Mulai dari Undang-Undang peraturan pemerintah, surat keputusan menteri dan peraturan menteri. Berikut ini dikemukakan berbagai peraturan perundangan yang mendasari dan terkait langsung dengan layanan BK di sekolah :
1. Undang-Undang dasar 1945
          Bab XIII tentang pendidikan dan kebudayaan pasal 31
          Ayat 1     :  Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
     Ayat 2    : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur dengan undang-undang.
     2. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas bab 1 pasal 1 ayat 1
     Ayat 1    : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta kerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
     Ayat 6    : Pendidikan adalah tenaga pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru dosen konselor, pamong belajar, widyaiswara, tulor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartsipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
     Bab II pasal 3
     Pasal 3    : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demogratis serta bertanggung jawab.
Bab V pasal 12 ayat 1b
     Ayat 1b : Setiap peserta didik pada setaiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.

3.  Permendiknas No. 22/2006 tentang standar isi dan satuan pendidikan dasar dan menengah
     Pelayanan konseling :
a.   Memberiakan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan  mengekspresikan diri sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat.
     b.   Masalah pribadi, kehidupan sosial belajar dan pengembangan karir.
     c.           Di fasilitasi/dilaksanakan oleh konselor.

4.   Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang standar kualifikasi akademik kompetensi konselor
Pasal 1 poin 1
Poin 1      : Untuk dapat diangkat sebagai konselor, seorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik da kompetensi konselor yang berlaku secara nasional.
Pasal 2     :  Penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya memperkerjakan konselor wajib mererapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaiman diatur dalam peraturan menteri palang lambat 5 tahun setelah peraturan menteri ini mulai berlaku.

5.   PP No. 28 Tahun 1990 tentang pendidikan dasar
  Bab 10     :  Bimbingan pasal 25
Ayat 1      :  Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan dalam rangka upaya  menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merancanakan masa depan.
Ayat 2      : Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.
Ayat 3      : Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh  menteri.

C. Syarat-syarat Menjadi Konselor
           Pendidikan yang bermutu adalah yang mengintegrasikan tiga bidang dalam kegiatan utamanya yaitu bidang administratif dan kepemimpinan, bidang instruktusional dan kurikuler, dan pembinaan siswa. Pendidikan yang hanya melaksanakan bidang administrative dan pengajaran dengan mengabaikan bidang bimbingan hanya akan menghasilkan individu yang pintar dan terampil dalam aspek akademik namun kurang memiliki kemampuan atau kematangan dalam aspek psikososiospiritual. Oleh sebab itu, adanya bimbingan dan konseling secara langsung antara seorang konselor dengan konseli atau klien sangat dibutuhkan. Pentingnya bimbingan dalam pendidikan, menuntut seorang konselor memiliki syrat-syarat yang selayaknya ia miliki sebagai seorang pembimbing untuk kelancaranya dalam melaksanakan bimbingan konseling.
               Syarat-Syarat Pembimbing (Konselor) di Sekolah  menurut Arifin dan Eti Kartikawati (1994/1995) menyatakan bahwa: petugas bimbingan dan konseling di sekolah dipilih berdasarkan kualifikasi (1) kepribadian, (2) pendidikan, (3) pengalaman kerja, dan (4) kemampuan. Berdasarkan kualifikasi tersebut,untuk memilih dan mengangkat seorang petugas bimbingan (konselor) di sekolah harus memenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan kepribadiannya,pendidikannya, pengalamannya, dan kemampuannya.
1. Kepribadian Petugas Bimbingan
Syarat petugas bimbingan di sekolah diantaranya adalah sifat kepribadian konselor. Seorang konselor harus memiliki kepribadian yang baik. Kepribadian konselor sangat berperan dalam usaha membantu siswa untuk tumbuh. Banyak penelitian telah dilakukan oleh sejumlah ahli tentang ciri-ciri khusus yang dibutuhkan oleh seorang konselor. Polmantier (1966) telah mengadakan survei dan studi mengenai sifat-sifat kepribadian konselor menyatakan:
a. Konselor adalah pribadi yang intelegen, memiliki kemampuan berpikir verbal dan kuantitatif, bernalar dan mampu memecahkan masalah secara logis dan persetif.
b. Konselor menunjukkan minat kerja sama dengan orang lain, di samping seorang ilmuwan yang dapat memberikan pertimbangan dan menggunakan ilmu pengetahuan mengenai tingkah laku individual dan social.
c. Konselor menampilkan kepribadian yang dapat menerima dirinya dan tidak akan menggunakan kliennya untuk kepuasan kebutuhan pribadinya melebihi batas yang ditentukan oleh kode etik profesionalnya.
d.      Konselor memiliki nilai-nilai yang diakui kebenarannya sebab nilai-nilai ini akan mempengaruhi perilakunya dalam situasi konseling dan tingkah lakunya secara umum.
e. Konselor menunjukkan sifat yang penuh toleransi terhadap masalah-masalah yang mendua dan ia memiliki kemampuan untuk menghadapi hal-hal yang kurang menentu tersebut tanpa terganggu profesinya dan aspek kehidupan pribadinya.
f. Konselor cukup luwes untuk memahami dan memperlakukan secara psikologis tanpa tekanan-tekanan sosial untuk memaksa klien menyesuaikan dirinya.
Jones menyebutkan 7 sifat yang harus dimiliki oleh seorang konselor:
a. Tingkah laku yang etis
     b. Kemampuan intelektual
     c. Keluwesan (flexibility)
     d. Sikap penerimaan (acceptance)
     e. Pemahaman (understanding)
     f. Peka terhadap rahasia pribadi
     g. Komunikasi
     Situasi konseling menuntut reaksi yang kuat dari pihak konselor, yaitu konselor harus dapat bereaksi sesuai dengan perasaan dan pengalaman konseli. Bentuk reaksi ini sangat diperlukan oleh konseli karena dapat membantu konseli melihat perasaanya sendiri.
2.  Pendidikan
Seorang guru pembimbing atau konselor profesional selayaknya memiliki pendidikan profesi, yaitu jurusan bimbingan konseling Strata Satu (S1), S2 maupun S3. Atau sekurang-kurannya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang bimbingan dan konseling.
     Seorang guru pembimbing atau konselor nonprofessional yakni alumni fakultas keguruan atau tarbiyah dapat diangkat menjadi seorang konselor profesional, tetapi harus mengikuti terlebih dahulu pendidikan tambahan (pendididkan profesi) dalam bidang bimbingan dan konseling.
     Syarat pendidikan berkenaan dengan keilmuan yang dimiliki oleh guru pembimbing atau konselor. Konselor tidak saja harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling, tetapi juga harus memiliki pengetahuan psikologi, bimbingan, dan konseling keterampilan komunikasi sosial dan konseling.
3. Pengalaman
     Seorang konselor harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun mengajar, banyak membimbing berbagai kegiatan ekstrakulikuler dan banyak pengalaman dalam organisasi. Corak pengalaman yang dimiliki seorang konselor akan membantunya mendiagnosis dan mencari alternative solusi terhadap klien.
4. Kemampuan
     Seorang pembimbing harus memiliki kemampuan (kompetensi). M.D. Dahlan (1987) menyatakan bahwa konselor dituntut untuk memiliki berbagai keterampilan melaksanakan konseling. Guru pembimbing atau konselor harus mampu mengetahui dan memahami secara mendalam sifat-sifat seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang, merasakan kekuatan jiwa apakah yang mendorong seseorang berbuat dan mendiagnosis berbagai persoalan siswa, selanjutnya mengembangkan potensi individu secara positif.
                 Kompetensi Konselor sebagai seorang individu :
-          Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-     Menghayati kode etik dan proses pengambilan keputusan secara etis.
-     Menampilkan rasa hormat terhadap keragaman individu.
-     Menampilkan struktur nilai dan sistem keyakinan pribadi.
-     Menampilkan keterbukaan, fleksibilitas, sikap mengasihi, dan toleran di dalam
-     Melakukan interaksi profesional yang mengarah kepada pertumbuhan dan perkembangan diri sendiri dan orang lain.
-     Menampilkan arah diri dan otonomi kedirian yang mantap.
-     Bertindak secara konsisten dengan sistem nilai etis pribadi dan kode etik profesional di dalam hubungan profesionalnya.
-     Menunjukkan penampilan diri yang menarik.
-     Mempu menyesuaikan diri secara adekuat.
-     Memiliki kepercayaan dan keyakinan diri untuk bisa memberikan layanan -bantuan.
-     Memiliki keikhlasan dalam menyelenggarakan pelayanan.
      Kompetensi Keilmuan
-          Memiliki wawasan pedagogis dalam melaksanakan layanan profesional konseling.
-          Memahami dengan baik landasasn-landasan keilmuan bimbingan dan konseling.
-          Menghayati kode etik dan proses pengambilan keputusan secara etis.
-          Mengetahui dengan baik standar dan prosedur legal yang relevan dengan setting kerjanya.
-          Aktif melakukan kolaborasi profesional dan mempelajari literaturnya.
-          Menunjukkan komitmen dan dedikasi pengembangan profesional dalam berbagai setting dan kegiatan.
-          Menampilkan sikap open minded dan profesional dalam menghadapi permasalahan klien.
-          Memantapkan prioritas (bidang layanan) profesionalnya.
-          Mengorganisasikan kegiatan sebagai wujud prioritas profesionalnya.
-        Merumuskan perannya sendiri sesuai dengan setting dan situasi kerja yang dihadapi.

D. Penggajian
      Jam kerja konselor ditetapkan 36 jam per minggu dengan beban tugas meliputi penyusunan program (dihargai 12 jam), pelaksanaan layanan (18 jam) dan evaluasi (6 jam). Konselor yang membimbing 150 orang siswa dihargai 24 jam, selebihnya dihargai sebagai bonus kelebihan jam dengan ketentuan tersendiri.
      Gaji seorang konselor yang bertugas di sekolah sama dengan gaji guru. Pemberian imbalan yaitu : tunjangan yang pertama (tunjangan jabatan, profesi, dan fungsional), tunjangan jabatan serta fungsional melekat pada struktur gaji.
E. Tugas Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Tugas Guru BK/Konselor dan Pengawas Bimbingan dan Konseling Menurut PP No. 74 Tahun 2008
Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
  1. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
  2. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
  3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
  4. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Jenis layanan yang dilakukan konselor adalah sebagai berikut:
  1. Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
  2. Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
  3. Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
  4. Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
  5. Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
  6. Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
  7. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
  8. Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
  9. Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.
Kegiatan-kegiatan tersebut didukung oleh:
  1. Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
  2. Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
  3. Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
  4. Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua atau keluarganya.
  5. Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.

F.   PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENINGKATAN PROFESIONALITAS KONSELOR
Berbagai upaya pembinaan konselor harus dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas konselor. In-service training (pendidikan dan pelatihan) diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan sekaligus p engakuan pengguna profesi konseling (siswa dan orang tua). Para siswa kurang tertarik untuk memanfaatkan layanan konseling, mereka menjadikan konselor sebagai alternatif ketiga untuk dimintai bantuan (Dedi Supriadi, 1990). Ditemukan pula bahwa sebagian orang tua (38%) belum mengakui signifikansi dari eksistensi program BK karena alasan kurang profesionalnya para guru pembimbing dalam menjalankan tugas. Sebagian orang tua kurang dapat membedakan mana hasil kinerja guru pembimbing dan hasil kinerja layanan pengajaran. Peningkatan kemampuan konselor dilandasi asumsi bahwa keberhasilan BK di sekolah ditentukan oleh faktor sikap, pengetahuan, keterampilan, k emampuan bimbingan dan konseling yang dikuasai oleh konselor dalam semua setting dapat diidentifikasi dan diajarkan melalui pendidikan dan pelatihan (in-service training).
Konselor merupakan suatu profesi yang mengemban lingkup tugas yang jelas dan teramati. Ini berarti bahwa profesi konselor memiliki seperangkat tugas dan kewajiban yang memerlukan keahlian, kemampuan dan keterampilan khusus dalam memberikan pelayanannya kepada setiap pengguna jasa layanan bimbingan, khususnya para konseli. Tingkat penguasaan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap konselor dalam melaksanakan BK menunjukkan profesionalisme konselor itu . Peningkatan profesionalisme konselor dapat disusun dalam berbagai bentuk dan cara, sehingga dapat membantu dalam meningkatkan kinerja konselor menuju pemenuhan tuntutan perilaku profesional . Perbaikan performansi profesionalisme konselor di lapangan membutuhkan standar kompetensi profesi konselor itu sendiri sebagai dasar untuk dapat mengukur tingkat pencapaian profesionalisme konselor
H. Organisasi Konselor
Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia disingkat ABKIN adalah organisasi profesi untuk para konselor di Indonesia. Asosiasi ini memberikan lisensi melalui proses sertifikasi bagi para konselor tertentu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan berwenang menyelenggarakan konseling dan pelatihan bagi masyarakat umum secara resmi. Asosiasi ini didirikan pada tahun 2003 dalam kongres nasional di Lampung seiring upaya memperkuat konselor sebagai suatu profesi sebagai pengganti Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia yang merupakan organisasi profesi yang menaungi petugas bimbingan dan konseling

G. Kode Etik Konselor
     Kode Etik adalah seperangkat standar, peraturan, pedoman, dan nilai yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu perusahaan, profesi, atau organisasi bagi para pekerja atau anggotanya, dan interaksi antara para pekerja atau anggota dengan masyarakat.
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional , propinsi, dan kebupaten/kota (Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab II, Pasal 2)

KUALIFIKASI DAN KEGIATAN PROFESIONAL KONSELOR

Kualifikasi

Konselor harus memiliki (1) nilai, sikap, ketrampilan dan pengetahuan dalam bidang profesi konseling, dan (2) pengakuan atas kewenangannya sebagai konselor.

Kegiatan Profesional Konselor

  1. Nilai, sikap, ketrampilan dan pengetahuan
a.   Agar dapat memahami orang lain dengan sebaik-baiknya, konselor harus terus menerus berusaha menguasai dirinya. Ia harus mengerti kekurangan-kekurangan dan prasangka-prasangka pada dirinya sendiri yang dapat mempengaruhi  hubungannya dengan orang lain dan mengakibatkan rendahnya mutu layanan profesional seerta merugikan klien.
b.  Dalam melakukan tugasnya membantu klien, konselor harus memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercayajujur, tertib, dan hormat.
c.   Konselor harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap saran ataupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan-rekan seprofesi dalam hubungannya dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tingkah laku profesional sebagaimana diatur dalam Kode Etik ini.
d.  Dalam menjalankan tugas-tugasnya, konselor harus mengusahakan mutu kerja yang setinggi mungkin. Untuk itu ia harus tampil menggunakan teknik-teknik dan prosedur-prosedur khusus yang dikembangkan atas dasar kaidah-kaidah ilmiah.

  1. Pengakuan kewenangan
Untuk dapat bekerja sebagai konselor, diperlukan pengakuan, keahlian, kewenangan oleh organisasi profesi atas dasar wewenang yang diberikan kepadanya oleh pemerintah.

  1. Kegiatan Profesional
a.   Penyimpanan dan penggunaan informasi
Catatan tentang diri klien yang meliputi data hasil wawancara, testing, surat-menyurat, perekaman, dan data lain, semua merupakan informasi yang bersifat rahasia dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan klien. Penggunaan data/informasi untuk keperluan riset atau pendidikan calon konselor dimungkinkan sepanjang identitas dirahasiakan. Penyampaian informasi mengenai klien kepada keluarga atau kepada anggota profesi lain, membutuhkan perseetujuan klien atau yang lain dapat dibenarkan asalkan untuk kepentingan klien dan tidak merugikan klien.
b.  Keterangan mengenai mengenai bahan profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan menggunakannya.
c.   Kewajiban konselor untuk menangani klien berlangsung selama ada kesempatan antara klien dengan konselor. Kewajiban berakhir jika hubungan konseling berakhir, klien mengakhiri hubungan kerja atau konselor tidak lagi bertugas sebagai konselor.
  1. Testing
a.   Suatu jenis tes hanya diberikan oleh petugas yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya. Konselor harus selalu memeriksa dirinya apakah ia mempunyai wewenang yang dimaksud.
b.  Testing diperlukan bila dibutuhkan data tentang sifat atau ciri kepribadian yang menuntut adanya perbandingan dengan ssampel yang lebih luas, misalnya taraf intelegensia, minat, bakat khusus, dan kecenderungan dalam pribadi seseorang.
c.   Data yang diperlukan dari hasil testing itu harus diintegrasikan dengan informasi lain yang telah diperoleh dari klien sendiri atau dari sumber lain.
d.  Data hasil testing harus diperlakukan setaraf data dan informasi lain tentang klien.
e.   Konselor harus memberikan orientasi yang tepat kepada klien mengenai alasan digunakannya tes dan apa hubungannya dengan masalahnya. Hasilnya harus disampaikan dengan klien dengan disertai penjelasan tentang arti dan kegunaannya.
f.   Hasil testing hanya dapat diberitahukan kepada pihak lain sejauh pihak lain yang diberitahu itu ada hubungannya dengan usaha bantuan kepada klien dan tidak merugikan klien.
g.  Pemberian suatu jenis tes harus mengikuti pedoman atau petunjuk yang berlaku bagi tes yang berlakukan.

  1. Riset
a.   Dalam melakukan riset, di mana tersangkut manusia dengan masalahnya sebagai subyek, harus dihindari hal-hal yang dapat merugikan subyek yang bersangkutan.
b.  Dalam melakukan hasil riset di mana tersangkut klien sebagai subyek, harus dijaga agar identitas subyek dirahasiakan.

  1. Layanan Individual : Hubungan dengan Klien
a.   Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan klien.
b.  Konselor harus menempatkan kliennya di atas kepentingan pribadinya. Demikianpun dia tidak boleh memberikan layanan bantuan di luar bidang pendidikan, pengalaman, dan kemampuan yang dimilikinya.
c.   Dalam menjalankan tugasnya, konselor tidak mengadakan pembedaan atas dasar suku, bangsa, warna kulit, kepercayaan atau status sosial ekonomi.
d.  Konselor tidak akan memaksa untuk memberikan bantuan kepada seseorang dan tidak boleh mencampuri urusan pribadi orang lain tanpa izin dari orang yang bersangkutan.
e.   Konselor boleh memilih siapa yang akan diberi bantuan, akan tetapi dia harus memperhatikan setiap setiap permintaan bantuan, lebih-lebih dalam keadaan darurat atau apabila banya orang yang menghendaki.
f.   Kalau konselor sudah turun tangan membantu seseorang, maka dia tidak akan melalaikan klien tersebut, walinya atau orang yang bertanggung jawab padanya.
g.  Konselor harus menjelaskan kepada klien sifat hubungan yang sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab masing-masing, khususnya sejauhmana  dia memikul tanggung jawab terhadap klien.
h.  Hubungan konselor mengandung kesetiaan ganda kepada klien, masyarakat, atasan, dan rekan-rekan sejawat. Apabila timbul masalah dalam soal kesetiaan ini, maka harus diperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dan juga tuntutan profesinya sebagai konselor. Dalam hal ini terutama sekali harus diperhatikan ialah kepentingan klien.
i.    Apabila timbul masalah antara kesetiaan kepada klien dan lembaga tempat konselor bekerja, maka konselor harus menyampaikan situasinya kepada klien dan atasannya. Dalam hal ini klien harus diminta untuk mengambil keputusan apakah dia ingin meneruskan hubungan konseling dengannya.
j.    Konselor tidak akan memberikan bantuan profesional kepada sanak keluarga, teman-teman karibnya, sehingga hubungan profesional dengan orang-orang tersebut mungkin dapat terancam oleh kaburnya peranan masing-masing.
k.  Klien sepenuhnya berhak untuk mengakhiri hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai suatu hasil yang kongkrit. Sebaliknya konselor tidak akan melanjutkan hubungan dengan klien apabila klien tidak memperoleh manfaat dari hubungan itu.

  1. Konsultasi dan Hubungan dengan Rekan atau Ahli Lainnya.
a.   Dalam rangka pemberian layanan kepada klien, kalau konselor merasa ragu-ragu tentang suatu hal, maka ia harus berkonsultasi dengan rekan-rekan selingkungan profesi. Akan tetapi, untuk itu ia harus mendapat izin terlebih dahulu dari kliennya.
b.  Konselor harus mengakhiri hubungan konseling dengan seorang klien bila pada akhirnya dia menyadari tidak dapat memberikan pertolongan kepda klien tersebut, baik karena kurangnya kemampuan/keahlian maupun keterbatasn pribadinya. Dalam hal ini konselor akan mengizinkan klien untuk berkonsultasi dengan petugas atau badan lain yang lebih ahli, atau ia akan mengirimkan kepada orang atau badan ahli tersebut, tetapi harus atas dasar persetujuan klien.
c.   Bila pengiriman disetujui klien, maka akan menjadi tanggung jawab konselor untuk menyarankan kepada klien, orang atau badan yang mempunyai keahlian tersebut.
d.  Bila konselor berpendapat klien perlu dikirim ke ahli lain, akan tetapi klien menolak kepada ahli yang disarankan oleh konselor, maka konselor mempertimbangkan apa baik buruknya kalau hubungan maru diteruskan lagi.



DAFTAR PUSTAKA 

ABKIN (2005). “Standar Kompetensi Konselor Indonesia”.
Kartadinata, S. (2005). “Arah dan Tantangan BK Profesional: Pr oposisi Historik-Futuristik:
Tema Perspektif Baru Profesi Konseling di Era Global”. Makalah FIP & PPS UPI.
Matsumoto, D. (2004). Pengantar Psikologi Lintas Budaya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
McMillan, J.H., & Schumacher, S. (2001). Research in Education. 5th. Ed. New York: Longman.
Natawidjaja, R. (2003), Spektrum Profesi BK. Disampaikan dalam Konvensi Nasional XIII
Sanusi, A. dkk. (1991). Pendidikan Profesional Tenaga Kependidikan . Bandung Departemen
P & K IKIP Bandung.
Supriadi, D. (1990). “Profesi dan Profesionalitas Konseling”. Makalah, PPS IKIP Bandung.





Baca juga:

0 komentar:

Posting Komentar