A. Pengertian dari Konselor
Kata konselor menegaskan petugas
pelaksana pelayanan konseling. Sebutan pelaksana pelayanan ini telah
berkembang, yaitu dari tenaga penyuluh, tenaga BP,guru BP/BK, guru pembimbing,
dan sekarang menjadi konselor. Seseorang dapat dikatakan sebagai seorang
konselor jika berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari
jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB),Bimbingan Konseling (BK), atau
Bimbingan Penyuluhan (BP).“Konselor adalah seorang ahli dalam bidang konseling,
yang memiliki kewenangan dan mandat secara profesional untuk melaksanakan
kegiatan pelayanan konseling” (Prayitno, 2004: 6). Dijelaskan juga bahwa
“konselor sekolah adalah
seorang tenaga profesional yang memperoleh pendidikan
khusus diperguruan tinggi dan mencurahkan seluruh waktunya pada pelayanan
Bimbingandan Konseling” (Winkel, 2005: 167).
Dari beberapa pengertian konselor yang
telah dijelaskan, maka dapatdisimpulkan bahwa konselor adalah seseorang yang
mempelajari konseling dan secara profesional dapat melaksanakan pelayanan
konseling dengan berlatar belakang pendidikan minimal S1 Jurusan BK. Pelayanan
konseling yang dilaksanakan oleh konselor, salah satunya
adalah layanan konsultasi BK. Dalam layanan konsultasi BK,
seorang konselor harus mampu mengembangkan WPKNS (wawasan, pengetahuan,
keterampilan, nilai, dan sikap) konsulti.
B. Dasar hukum Konselor
Penyelenggaraan
bimbingan dan konseling di sekolah merupakan bagian integral dari upaya
pendidikan perperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui berbagai
pelayanan bagi peserta didik bagi pengembangan potensi mereka seoptimal
mungkin.
Saat
sekarang kehadiran bk pada lembaga pendidikan tidak diragukan lagi karena
secara yuridis formal pemerintah telah memberikan legalitas terhadap keberadaan
bk di sekolah.
Mulai
dari Undang-Undang peraturan pemerintah, surat keputusan menteri dan peraturan menteri. Berikut ini
dikemukakan berbagai peraturan perundangan yang mendasari dan terkait langsung dengan layanan BK di sekolah :
1.
Undang-Undang dasar 1945
Bab XIII tentang pendidikan dan kebudayaan
pasal 31
Ayat 1 : Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan
Ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur dengan undang-undang.
2. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas bab 1 pasal 1 ayat 1
Ayat 1 : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta kerampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Ayat 6 : Pendidikan adalah tenaga pendidikan yang
berkualifikasi sebagai guru dosen konselor, pamong belajar, widyaiswara, tulor,
instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya
serta berpartsipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Bab II pasal 3
Pasal 3 : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang
maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara demogratis serta bertanggung jawab.
Bab V
pasal 12 ayat 1b
Ayat 1b : Setiap
peserta didik pada setaiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan
pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.
3. Permendiknas No. 22/2006 tentang standar
isi dan satuan pendidikan dasar dan menengah
Pelayanan konseling :
a. Memberiakan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kemampuan, bakat dan minat.
b. Masalah
pribadi, kehidupan sosial belajar dan pengembangan karir.
c. Di fasilitasi/dilaksanakan oleh konselor.
4. Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang
standar kualifikasi akademik kompetensi konselor
Pasal 1 poin 1
Poin 1 : Untuk dapat diangkat sebagai konselor,
seorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik da kompetensi konselor yang
berlaku secara nasional.
Pasal 2 : Penyelenggara
pendidikan yang satuan pendidikannya memperkerjakan konselor wajib mererapkan
standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaiman diatur dalam
peraturan menteri palang lambat 5 tahun setelah peraturan menteri ini mulai
berlaku.
5. PP No. 28 Tahun 1990 tentang pendidikan
dasar
Bab
10 : Bimbingan pasal 25
Ayat 1 : Bimbingan
merupakan bantuan yang diberikan dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan,
dan merancanakan masa depan.
Ayat 2 : Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.
Ayat 3 : Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh menteri.
C. Syarat-syarat
Menjadi Konselor
Pendidikan yang bermutu adalah yang
mengintegrasikan tiga bidang dalam kegiatan utamanya yaitu bidang administratif
dan kepemimpinan, bidang instruktusional dan kurikuler, dan pembinaan siswa.
Pendidikan yang hanya melaksanakan bidang administrative dan pengajaran dengan
mengabaikan bidang bimbingan hanya akan menghasilkan individu yang pintar dan
terampil dalam aspek akademik namun kurang memiliki kemampuan atau kematangan
dalam aspek psikososiospiritual. Oleh sebab itu, adanya bimbingan dan konseling
secara langsung antara seorang konselor dengan konseli atau klien sangat
dibutuhkan. Pentingnya bimbingan dalam pendidikan, menuntut seorang konselor
memiliki syrat-syarat yang selayaknya ia miliki sebagai seorang pembimbing
untuk kelancaranya dalam melaksanakan bimbingan konseling.
Syarat-Syarat Pembimbing
(Konselor) di Sekolah menurut Arifin
dan Eti Kartikawati (1994/1995) menyatakan bahwa: petugas bimbingan dan
konseling di sekolah dipilih berdasarkan kualifikasi (1) kepribadian, (2)
pendidikan, (3) pengalaman kerja, dan (4) kemampuan. Berdasarkan kualifikasi
tersebut,untuk memilih dan mengangkat seorang petugas bimbingan (konselor) di
sekolah harus memenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan
kepribadiannya,pendidikannya, pengalamannya, dan kemampuannya.
1. Kepribadian Petugas Bimbingan
Syarat petugas bimbingan di sekolah
diantaranya adalah sifat kepribadian konselor. Seorang konselor harus memiliki
kepribadian yang baik. Kepribadian konselor sangat berperan dalam usaha
membantu siswa untuk tumbuh. Banyak penelitian telah dilakukan oleh sejumlah
ahli tentang ciri-ciri khusus yang dibutuhkan oleh seorang konselor. Polmantier
(1966) telah mengadakan survei dan studi mengenai sifat-sifat kepribadian
konselor menyatakan:
a. Konselor
adalah pribadi yang intelegen, memiliki kemampuan berpikir verbal dan kuantitatif,
bernalar dan mampu memecahkan masalah secara logis dan persetif.
b. Konselor menunjukkan minat kerja sama dengan
orang lain, di samping seorang ilmuwan yang dapat memberikan pertimbangan dan
menggunakan ilmu pengetahuan mengenai tingkah laku individual dan social.
c. Konselor menampilkan kepribadian yang dapat
menerima dirinya dan tidak akan menggunakan kliennya untuk kepuasan kebutuhan
pribadinya melebihi batas yang ditentukan oleh kode etik profesionalnya.
d. Konselor memiliki nilai-nilai yang diakui
kebenarannya sebab nilai-nilai ini akan mempengaruhi perilakunya dalam situasi
konseling dan tingkah lakunya secara umum.
e. Konselor menunjukkan sifat yang penuh toleransi
terhadap masalah-masalah yang mendua dan ia memiliki kemampuan untuk menghadapi
hal-hal yang kurang menentu tersebut tanpa terganggu profesinya dan aspek
kehidupan pribadinya.
f. Konselor cukup luwes untuk memahami dan
memperlakukan secara psikologis tanpa tekanan-tekanan sosial untuk memaksa
klien menyesuaikan dirinya.
Jones menyebutkan 7 sifat yang harus dimiliki oleh seorang konselor:
a. Tingkah laku yang etis
Jones menyebutkan 7 sifat yang harus dimiliki oleh seorang konselor:
a. Tingkah laku yang etis
b. Kemampuan intelektual
c. Keluwesan (flexibility)
d. Sikap penerimaan (acceptance)
e. Pemahaman (understanding)
f. Peka terhadap rahasia pribadi
g. Komunikasi
Situasi konseling menuntut reaksi yang kuat
dari pihak konselor, yaitu konselor harus dapat bereaksi sesuai dengan perasaan
dan pengalaman konseli. Bentuk reaksi ini sangat diperlukan oleh konseli karena
dapat membantu konseli melihat perasaanya sendiri.
2. Pendidikan
Seorang guru pembimbing atau konselor profesional selayaknya memiliki pendidikan profesi, yaitu jurusan bimbingan konseling Strata Satu (S1), S2 maupun S3. Atau sekurang-kurannya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang bimbingan dan konseling.
Seorang guru pembimbing atau konselor profesional selayaknya memiliki pendidikan profesi, yaitu jurusan bimbingan konseling Strata Satu (S1), S2 maupun S3. Atau sekurang-kurannya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang bimbingan dan konseling.
Seorang guru pembimbing atau konselor
nonprofessional yakni alumni fakultas keguruan atau tarbiyah dapat diangkat
menjadi seorang konselor profesional, tetapi harus mengikuti terlebih dahulu
pendidikan tambahan (pendididkan profesi) dalam bidang bimbingan dan konseling.
Syarat pendidikan berkenaan dengan keilmuan
yang dimiliki oleh guru pembimbing atau konselor. Konselor tidak saja harus
memiliki ilmu bimbingan dan konseling, tetapi juga harus memiliki pengetahuan
psikologi, bimbingan, dan konseling keterampilan komunikasi sosial dan
konseling.
3. Pengalaman
Seorang konselor harus memiliki pengalaman
kerja minimal 3 tahun mengajar, banyak membimbing berbagai kegiatan
ekstrakulikuler dan banyak pengalaman dalam organisasi. Corak pengalaman yang
dimiliki seorang konselor akan membantunya mendiagnosis dan mencari alternative
solusi terhadap klien.
4. Kemampuan
Seorang pembimbing harus memiliki kemampuan
(kompetensi). M.D. Dahlan (1987) menyatakan bahwa konselor dituntut untuk
memiliki berbagai keterampilan melaksanakan konseling. Guru pembimbing atau
konselor harus mampu mengetahui dan memahami secara mendalam sifat-sifat
seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang, merasakan kekuatan jiwa apakah
yang mendorong seseorang berbuat dan mendiagnosis berbagai persoalan siswa,
selanjutnya mengembangkan potensi individu secara positif.
Kompetensi Konselor sebagai
seorang individu :
-
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Menghayati
kode etik dan proses pengambilan keputusan secara etis.
- Menampilkan
rasa hormat terhadap keragaman individu.
- Menampilkan
struktur nilai dan sistem keyakinan pribadi.
- Menampilkan keterbukaan, fleksibilitas, sikap mengasihi, dan
toleran di dalam
- Melakukan interaksi profesional yang mengarah kepada pertumbuhan
dan perkembangan diri sendiri dan orang lain.
- Menampilkan
arah diri dan otonomi kedirian yang mantap.
- Bertindak
secara konsisten dengan sistem nilai etis pribadi dan kode etik profesional di
dalam hubungan profesionalnya.
- Menunjukkan
penampilan diri yang menarik.
- Mempu
menyesuaikan diri secara adekuat.
- Memiliki
kepercayaan dan keyakinan diri untuk bisa memberikan layanan -bantuan.
- Memiliki
keikhlasan dalam menyelenggarakan pelayanan.
Kompetensi
Keilmuan
-
Memiliki wawasan pedagogis dalam melaksanakan layanan
profesional konseling.
-
Memahami dengan baik landasasn-landasan keilmuan
bimbingan dan konseling.
-
Menghayati kode etik dan proses pengambilan keputusan
secara etis.
-
Mengetahui dengan baik standar dan prosedur legal yang
relevan dengan setting kerjanya.
-
Aktif melakukan kolaborasi profesional dan mempelajari
literaturnya.
-
Menunjukkan komitmen dan dedikasi pengembangan
profesional dalam berbagai setting dan kegiatan.
-
Menampilkan sikap open minded dan profesional dalam
menghadapi permasalahan klien.
-
Memantapkan prioritas (bidang layanan) profesionalnya.
-
Mengorganisasikan kegiatan sebagai wujud prioritas
profesionalnya.
-
Merumuskan
perannya sendiri sesuai dengan setting dan situasi kerja yang dihadapi.
D. Penggajian
Jam kerja konselor
ditetapkan 36 jam per minggu dengan beban tugas meliputi penyusunan program
(dihargai 12 jam), pelaksanaan layanan (18 jam) dan evaluasi (6 jam). Konselor
yang membimbing 150 orang siswa dihargai 24 jam, selebihnya dihargai sebagai
bonus kelebihan jam dengan ketentuan tersendiri.
Gaji seorang
konselor yang bertugas di sekolah sama dengan gaji guru. Pemberian imbalan
yaitu : tunjangan yang pertama (tunjangan jabatan, profesi, dan fungsional),
tunjangan jabatan serta fungsional melekat pada struktur gaji.
E. Tugas Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor
Tugas
Guru BK/Konselor dan Pengawas Bimbingan dan Konseling Menurut PP No. 74
Tahun 2008
Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas,
tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling
terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait
dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu
peserta didik dalam:
- Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang
pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan
minat.
- Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang
pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta
mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis,
dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
- Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang
pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar
untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
- Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan
yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta
memilih dan mengambil keputusan karir.
Jenis layanan yang dilakukan konselor adalah sebagai
berikut:
- Layanan orientasi, yaitu layanan yang
membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan
sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri
serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang
baru.
- Layanan informasi, yaitu layanan yang
membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri,
sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
- Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu
layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran
yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi,
program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
- Layanan penguasaan konten, yaitu layanan
yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi
dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah,
keluarga, industri dan masyarakat.
- Layanan konseling perorangan, yaitu layanan
yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
- Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan
yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan
sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta
melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
- Layanan konseling kelompok, yaitu layanan
yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah
pribadi melalui dinamika kelompok.
- Layanan konsultasi, yaitu layanan yang
membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan,
pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi
dan atau masalah peserta didik
- Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu
peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar
mereka.
Kegiatan-kegiatan tersebut didukung oleh:
- Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan
mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui
aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
- Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun
data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan
secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat
rahasia.
- Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas
permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh
pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya
masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
- Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh
data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik
melalui pertemuan dengan orang tua atau keluarganya.
- Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan
menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik
dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan
karir/jabatan.
F. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENINGKATAN
PROFESIONALITAS KONSELOR
Berbagai upaya pembinaan konselor
harus dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas konselor.
In-service training (pendidikan dan pelatihan) diharapkan dapat meningkatkan
kualitas dan sekaligus p engakuan pengguna profesi konseling (siswa dan orang
tua). Para siswa kurang tertarik untuk memanfaatkan layanan konseling, mereka
menjadikan konselor sebagai alternatif ketiga untuk dimintai bantuan (Dedi
Supriadi, 1990). Ditemukan pula bahwa sebagian orang tua (38%) belum mengakui
signifikansi dari eksistensi program BK karena alasan kurang profesionalnya
para guru pembimbing dalam menjalankan tugas. Sebagian orang tua kurang dapat
membedakan mana hasil kinerja guru pembimbing dan hasil kinerja layanan
pengajaran. Peningkatan kemampuan konselor dilandasi asumsi bahwa keberhasilan
BK di sekolah ditentukan oleh faktor sikap, pengetahuan, keterampilan, k
emampuan bimbingan dan konseling yang dikuasai oleh konselor dalam semua
setting dapat diidentifikasi dan diajarkan melalui pendidikan dan pelatihan (in-service
training).
Konselor merupakan suatu profesi yang
mengemban lingkup tugas yang jelas dan teramati. Ini berarti bahwa profesi
konselor memiliki seperangkat tugas dan kewajiban yang memerlukan keahlian,
kemampuan dan keterampilan khusus dalam memberikan pelayanannya kepada setiap
pengguna jasa layanan bimbingan, khususnya para konseli. Tingkat penguasaan
pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap konselor dalam melaksanakan BK
menunjukkan profesionalisme konselor itu . Peningkatan profesionalisme konselor
dapat disusun dalam berbagai bentuk dan cara, sehingga dapat membantu dalam
meningkatkan kinerja konselor menuju pemenuhan tuntutan perilaku profesional .
Perbaikan performansi profesionalisme konselor di lapangan membutuhkan standar
kompetensi profesi konselor itu sendiri sebagai dasar untuk dapat mengukur
tingkat pencapaian profesionalisme konselor
H. Organisasi Konselor
Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia disingkat ABKIN adalah organisasi profesi untuk para konselor di Indonesia. Asosiasi ini
memberikan lisensi melalui
proses sertifikasi bagi para konselor tertentu sebagai tanda bahwa yang
bersangkutan berwenang menyelenggarakan konseling dan pelatihan bagi masyarakat
umum secara resmi. Asosiasi ini didirikan pada tahun 2003 dalam kongres
nasional di Lampung seiring
upaya memperkuat konselor sebagai suatu profesi sebagai
pengganti Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia yang merupakan organisasi profesi
yang menaungi petugas bimbingan dan konseling
G. Kode Etik
Konselor
Kode Etik adalah seperangkat standar, peraturan,
pedoman, dan nilai yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam
suatu perusahaan, profesi, atau organisasi bagi para pekerja atau anggotanya,
dan interaksi antara para pekerja atau anggota dengan masyarakat.
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman
tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh
setiap anggota profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wajib dipatuhi
dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional , propinsi,
dan kebupaten/kota (Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab II, Pasal 2)
KUALIFIKASI DAN
KEGIATAN PROFESIONAL KONSELOR
Kualifikasi
Konselor harus
memiliki (1) nilai, sikap, ketrampilan dan pengetahuan dalam bidang profesi konseling,
dan (2) pengakuan atas kewenangannya sebagai konselor.
Kegiatan
Profesional Konselor
- Nilai,
sikap, ketrampilan dan pengetahuan
a.
Agar dapat memahami orang lain dengan sebaik-baiknya,
konselor harus terus menerus berusaha menguasai dirinya. Ia harus mengerti
kekurangan-kekurangan dan prasangka-prasangka pada dirinya sendiri yang dapat
mempengaruhi hubungannya dengan orang
lain dan mengakibatkan rendahnya mutu layanan profesional seerta merugikan
klien.
b. Dalam
melakukan tugasnya membantu klien, konselor harus memperlihatkan sifat-sifat
sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercayajujur, tertib,
dan hormat.
c.
Konselor harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap
saran ataupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan-rekan
seprofesi dalam hubungannya dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tingkah laku
profesional sebagaimana diatur dalam Kode Etik ini.
d. Dalam
menjalankan tugas-tugasnya, konselor harus mengusahakan mutu kerja yang
setinggi mungkin. Untuk itu ia harus tampil menggunakan teknik-teknik dan
prosedur-prosedur khusus yang dikembangkan atas dasar kaidah-kaidah ilmiah.
- Pengakuan
kewenangan
Untuk
dapat bekerja sebagai konselor, diperlukan pengakuan, keahlian, kewenangan oleh
organisasi profesi atas dasar wewenang yang diberikan kepadanya oleh
pemerintah.
- Kegiatan
Profesional
a. Penyimpanan
dan penggunaan informasi
Catatan
tentang diri klien yang meliputi data hasil wawancara, testing, surat-menyurat,
perekaman, dan data lain, semua merupakan informasi yang bersifat rahasia dan
hanya boleh digunakan untuk kepentingan klien. Penggunaan data/informasi untuk
keperluan riset atau pendidikan calon konselor dimungkinkan sepanjang identitas
dirahasiakan. Penyampaian informasi mengenai klien kepada keluarga atau kepada
anggota profesi lain, membutuhkan perseetujuan klien atau yang lain dapat
dibenarkan asalkan untuk kepentingan klien dan tidak merugikan klien.
b. Keterangan
mengenai mengenai bahan profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang
berwenang menafsirkan dan menggunakannya.
c.
Kewajiban konselor untuk menangani klien berlangsung
selama ada kesempatan antara klien dengan konselor. Kewajiban berakhir jika
hubungan konseling berakhir, klien mengakhiri hubungan kerja atau konselor
tidak lagi bertugas sebagai konselor.
- Testing
a.
Suatu jenis tes hanya diberikan oleh petugas yang
berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya. Konselor harus selalu memeriksa
dirinya apakah ia mempunyai wewenang yang dimaksud.
b. Testing
diperlukan bila dibutuhkan data tentang sifat atau ciri kepribadian yang
menuntut adanya perbandingan dengan ssampel yang lebih luas, misalnya taraf
intelegensia, minat, bakat khusus, dan kecenderungan dalam pribadi seseorang.
c.
Data yang diperlukan dari hasil testing itu harus
diintegrasikan dengan informasi lain yang telah diperoleh dari klien sendiri
atau dari sumber lain.
d. Data
hasil testing harus diperlakukan setaraf data dan informasi lain tentang klien.
e.
Konselor harus memberikan orientasi yang tepat kepada
klien mengenai alasan digunakannya tes dan apa hubungannya dengan masalahnya.
Hasilnya harus disampaikan dengan klien dengan disertai penjelasan tentang arti
dan kegunaannya.
f.
Hasil testing hanya dapat diberitahukan kepada pihak
lain sejauh pihak lain yang diberitahu itu ada hubungannya dengan usaha bantuan
kepada klien dan tidak merugikan klien.
g. Pemberian
suatu jenis tes harus mengikuti pedoman atau petunjuk yang berlaku bagi tes
yang berlakukan.
- Riset
a.
Dalam melakukan riset, di mana tersangkut manusia
dengan masalahnya sebagai subyek, harus dihindari hal-hal yang dapat merugikan
subyek yang bersangkutan.
b. Dalam
melakukan hasil riset di mana tersangkut klien sebagai subyek, harus dijaga
agar identitas subyek dirahasiakan.
- Layanan
Individual : Hubungan dengan Klien
a.
Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas
dan keyakinan klien.
b. Konselor
harus menempatkan kliennya di atas kepentingan pribadinya. Demikianpun dia
tidak boleh memberikan layanan bantuan di luar bidang pendidikan, pengalaman,
dan kemampuan yang dimilikinya.
c.
Dalam menjalankan tugasnya, konselor tidak mengadakan
pembedaan atas dasar suku, bangsa, warna kulit, kepercayaan atau status sosial
ekonomi.
d. Konselor
tidak akan memaksa untuk memberikan bantuan kepada seseorang dan tidak boleh
mencampuri urusan pribadi orang lain tanpa izin dari orang yang bersangkutan.
e.
Konselor boleh memilih siapa yang akan diberi bantuan,
akan tetapi dia harus memperhatikan setiap setiap permintaan bantuan,
lebih-lebih dalam keadaan darurat atau apabila banya orang yang menghendaki.
f.
Kalau konselor sudah turun tangan membantu seseorang,
maka dia tidak akan melalaikan klien tersebut, walinya atau orang yang
bertanggung jawab padanya.
g. Konselor
harus menjelaskan kepada klien sifat hubungan yang sedang dibina dan
batas-batas tanggung jawab masing-masing, khususnya sejauhmana dia memikul tanggung jawab terhadap klien.
h. Hubungan
konselor mengandung kesetiaan ganda kepada klien, masyarakat, atasan, dan
rekan-rekan sejawat. Apabila timbul masalah dalam soal kesetiaan ini, maka
harus diperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dan juga tuntutan
profesinya sebagai konselor. Dalam hal ini terutama sekali harus diperhatikan
ialah kepentingan klien.
i.
Apabila timbul masalah antara kesetiaan kepada klien
dan lembaga tempat konselor bekerja, maka konselor harus menyampaikan
situasinya kepada klien dan atasannya. Dalam hal ini klien harus diminta untuk
mengambil keputusan apakah dia ingin meneruskan hubungan konseling dengannya.
j.
Konselor tidak akan memberikan bantuan profesional
kepada sanak keluarga, teman-teman karibnya, sehingga hubungan profesional
dengan orang-orang tersebut mungkin dapat terancam oleh kaburnya peranan
masing-masing.
k. Klien
sepenuhnya berhak untuk mengakhiri hubungan dengan konselor, meskipun proses
konseling belum mencapai suatu hasil yang kongkrit. Sebaliknya konselor tidak akan
melanjutkan hubungan dengan klien apabila klien tidak memperoleh manfaat dari
hubungan itu.
- Konsultasi
dan Hubungan dengan Rekan atau Ahli Lainnya.
a.
Dalam rangka pemberian layanan kepada klien, kalau
konselor merasa ragu-ragu tentang suatu hal, maka ia harus berkonsultasi dengan
rekan-rekan selingkungan profesi. Akan tetapi, untuk itu ia harus mendapat izin
terlebih dahulu dari kliennya.
b. Konselor
harus mengakhiri hubungan konseling dengan seorang klien bila pada akhirnya dia
menyadari tidak dapat memberikan pertolongan kepda klien tersebut, baik karena
kurangnya kemampuan/keahlian maupun keterbatasn pribadinya. Dalam hal ini
konselor akan mengizinkan klien untuk berkonsultasi dengan petugas atau badan
lain yang lebih ahli, atau ia akan mengirimkan kepada orang atau badan ahli
tersebut, tetapi harus atas dasar persetujuan klien.
c.
Bila pengiriman disetujui klien, maka akan menjadi
tanggung jawab konselor untuk menyarankan kepada klien, orang atau badan yang
mempunyai keahlian tersebut.
d. Bila
konselor berpendapat klien perlu dikirim ke ahli lain, akan tetapi klien
menolak kepada ahli yang disarankan oleh konselor, maka konselor
mempertimbangkan apa baik buruknya kalau hubungan maru diteruskan lagi.
DAFTAR PUSTAKA
ABKIN
(2005). “Standar Kompetensi Konselor Indonesia”.
Kartadinata,
S. (2005). “Arah dan Tantangan BK Profesional: Pr oposisi Historik-Futuristik:
Tema
Perspektif Baru Profesi Konseling di Era Global”. Makalah FIP & PPS
UPI.
Matsumoto,
D. (2004). Pengantar Psikologi Lintas Budaya. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
McMillan,
J.H., & Schumacher, S. (2001). Research in Education. 5th. Ed. New York: Longman.
Natawidjaja,
R. (2003), Spektrum Profesi BK. Disampaikan dalam Konvensi Nasional XIII
Sanusi,
A. dkk. (1991). Pendidikan Profesional Tenaga Kependidikan . Bandung
Departemen
P
& K IKIP Bandung.
Supriadi, D. (1990). “Profesi dan
Profesionalitas Konseling”. Makalah, PPS IKIP Bandung.
Baca juga:
0 komentar:
Posting Komentar