PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada era modern saat ini para guru-guru di Indonesia
sudah mulai meninggalkan aturan-aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Guru,
bahkan ada yang tidak tahu kalau ada Undang-undangnya. Para Guru kebanyakan
mengajar sesuai dengan apa yang telah mereka dapat dari pengalaman mereka saat
menjadi murid. Hal ini menyebabkan perkembangan pendidikan yang ada di
Indonesia tidak mengalami kemajuan yang signifikan. Saat ini di berbagai
universitas pendidikan diajarkan undang-undang tentang guru agar para calon
guru mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di
dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, guru mempunyai fungsi,
peran, dan
kedudukan yang sangat strategis.
Makalah ini diharapkan mampu memberi pengertian akan
kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya
penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas
untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh
pendidikan yang bermutu. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi
untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional. Selain itu kedudukan guru sebagai tenaga
profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
B.
Rumusan
Masalah
Seperti apakah
Undang-undang Guru serta manfaatnya bagi pendidik dan calon pendidik?
C.
Tujuan
Makalah ini bertujuan agar para calon
pendidik/mahasiswa dapat mengerti, memahami Undang-undang Guru dan nantinya
mampu mewujudkan upaya-upaya dalam memaksimalkan fungsi dan peran strategis
guru yang meliputi penegakan hak dan kewajiban guru sebagai tenaga profesional,
pembinaan dan pengembangan profesi guru, perlindungan hukum, perlindungan
profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
PEMBAHASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU
PENJELASAN
UMUM
Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional
adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor
yang sangat menentukan.
Selanjutnya, Pasal 31
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa
1.
Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
2.
Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3.
Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang
diatur dengan undang-undang.
4.
Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untu kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat
dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang
menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan
zaman yang selalu berubah.
Kualitas manusia yang
dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa yang akan datang adalah yang mampu
menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas
manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu. Oleh karena itu, guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan
yang sangat strategis.
Pasal 39 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan
bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru sebagai tenaga
profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai
dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap
warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.kedudukan.
Berdasarkan uraian di
atas, pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai
misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini sebagai berikut:
1.
Mengangkat martabat guru.
2.
Menjamin hak dan kewajiban guru.
3.
Meningkatkan kompetensi guru.
4.
Memajukan profesi serta karier guru.
5.
Meningkatkan mutu pembelajaran.
6.
Meningkatkan mutu pendidikan nasional.
7.
Mengurangi kesenjangan ketersediaan guru
dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan
kompetensi.
8.
Mengurangi kesenjangan mutu pendidikan
antardaerah.
9.
Meningkatkan pelayanan pendidikan yang
bermutu.
Berdasarkan visi dan
misi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk
meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional, sedangkan kedudukan dosen sebagai tenaga
profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional.
Sejalan dengan fungsi
tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk
melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab. Untuk
meningkatkan penghargaan terhadap tugas guru, kedudukan guru pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi perlu dikukuhkan dengan pemberian
sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut merupakan pengakuan atas kedudukan
guru sebagai tenaga profesional. Dalam melaksanakan tugasnya guru harus
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan
profesionalnya. Selain itu perlu juga
diperhatikan upaya-upaya memaksimalkan fungsi dan peran strategis guru yang
meliputi penegakan hak dan kewajiban guru sebagai tenaga profesional, pembinaan
dan pengembangan profesi guru perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Berdasarkan visi, misi, dan
pertimbangan-pertimbangan di atas diperlukan strategi yang meliputi:
1.
Penyelenggaraan sertifikasi pendidik
berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
2.
Pemenuhan hak dan kewajiban guru sebagai
tenaga profesional yang sesuai dengan prinsip profesionalitas.
3.
Penyelenggaraan kebijakan strategis
dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru sesuai
dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang
dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin
keberlangsungan pendidikan.
4.
Penyelenggaraan kebijakan strategis
dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru untuk meningkatkan
profesionalitas dan pengabdian para guru.
5.
Peningkatan pemberian penghargaan dan
jaminan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas professional.
6.
Peningkatan peran organisasi profesi
untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas
sebagai tenaga professional.
7.
Penguatan kesetaraan antara guru yang
bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah dengan guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
8.
Penguatan tanggung jawab dan kewajiban
Pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran
pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru sebagai tenaga professional.
9.
Peningkatan peran serta masyarakat dalam
memenuhi hak dan kewajiban guru.
Pengakuan kedudukan
guru sebagai tenaga profesional merupakan bagian dari pembaharuan sistem
pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian, ketenagakerjaan,
keuangan, dan pemerintahan daerah.
Sehubungan dengan hal itu diperlukan
pengaturan tentang kedudukan guru sebagai tenaga profesional dalam suatu Undang-Undang
tentang Guru dengan penjelasan tiap bab sebagai berikut :
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.
Profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
3.
Penyelenggara pendidikan adalah
Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur pendidikan formal.
4.
Satuan pendidikan adalah kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan
formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
5.
Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama adalah perjanjian tertulis antara guru dengan penyelenggara pendidikan
atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban
para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
6.
Pemutusan hubungan kerja atau
pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama guru karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Kualifikasi akademik adalah ijazah
jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis,
jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
8.
Kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9.
Sertifikasi adalah proses pemberian
sertifikat pendidik untuk guru.
10. Sertifikat
pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru
sebagai tenaga profesional.
11. Organisasi
profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus
oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
12. Lembaga
pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh
Pemerintah untuk menyelenggarakan
program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan
dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan.
13. Gaji
adalah hak yang diterima oleh guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan
atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
14. Penghasilan
adalah hak yang diterima oleh guru dalam bentuk finansial sebagai imbalan
melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan
atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru sebagai pendidik
profesional.
15. Daerah
khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
16. Masyarakat
adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian
dan peranan dalam bidang pendidikan.
17. Pemerintah
adalah pemerintah pusat.
18. Pemerintah
daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
19. Menteri
adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
nasional.
BAB
II
KEDUDUKAN,
FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Guru mempunyai
kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan
sertifikat pendidik.
Pasal 3
Penjelasan tentang
dosen.
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai
tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai
agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 5
Kedudukan dosen.
Pasal 6
Kedudukan guru sebagai
tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
BAB
III
PRINSIP
PROFESIONALITAS
Pasal 7
Profesi guru merupakan bidang
pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa,
dan idealisme.
b.
Memiliki komitmen untuk meningkatkan
mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
c.
Memiliki kualifikasi akademik dan latar
belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d.
Memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas.
e.
Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan
tugas keprofesionalan.
f.
Memperoleh penghasilan yang ditentukan
sesuai dengan prestasi kerja.
g.
Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
h.
Memiliki jaminan perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
i.
Memiliki organisasi profesi yang
mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
Pemberdayaan profesi guru
diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif,
dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
BAB
IV
GURU
Bagian
Kesatu
Kualifikasi,
Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik
diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
1.
Kompetensi guru meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
kompetensi guru dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
1.
Sertifikat pendidik diberikan kepada
guru yang telah memenuhi persyaratan.
2.
Sertifikasi pendidik diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
3.
Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara
objektif, transparan, dan akuntabel.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
sertifikasi pendidik diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah
memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat
menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13
1.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi
pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran
untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Kedua
Hak
dan Kewajiban
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berhak:
a.
Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
b.
Mendapatkan promosi dan penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
c.
Memperoleh perlindungan dalam
melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
d.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi.
e.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan
prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
f.
Memiliki kebebasan dalam memberikan
penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada
peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan.
g.
Memperoleh rasa aman dan jaminan
keselamatan dalam melaksanakan tugas.
h.
Memiliki kebebasan untuk berserikat
dalam organisasi profesi.
i.
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam
penentuan kebijakan pendidikan.
j.
Memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
k.
Memperoleh pelatihan dan pengembangan
profesi dalam bidangnya.
l.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
1.
Penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang
ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
2.
Guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi
gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 16
1.
Pemerintah memberikan tunjangan profesi diberikan
kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
2.
Tunjangan profesi diberikan setara
dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa
kerja, dan kualifikasi yang sama.
3.
Tunjangan profesi dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD).
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tunjangan profesi guru diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
1.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
memberikan tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
2.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional sdialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
Pasal 18
1.
Pemerintah memberikan tunjangan khusus
kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
2.
Tunjangan khusus diberikan setara dengan
1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa
kerja, dan kualifikasi yang sama.
3.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan
oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tunjangan khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
1.
Maslahat tambahan merupakan tambahan
kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi
pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk
memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau
bentuk kesejahteraan lain
2.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
menjamin terwujudnya maslahat tambahan.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat
tambahan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berkewajiban:
a.
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan
proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran.
b.
Meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
c.
Bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan
kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran.
d.
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik
guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
e.
Memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa.
Bagian
Ketiga
Wajib
Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 21
1.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat
memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara Indonesia
lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan
tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
1.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan
pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola
ikatan dinas bagi calon guru diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
1.
Pemerintah mengembangkan sistem
pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga
kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
2.
Kurikulum pendidikan guru pada lembaga
pendidikan tenaga kependidikan harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan
untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf
internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Bagian
Keempat
Pengangkatan,
Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 24
1.
Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan
guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara
merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan
menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
2.
Pemerintah provinsi wajib memenuhi
kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam
kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan
pendidikan khusus sesuai dengan
kewenangan.
3.
Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi
kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam
kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan
kewenangan.
4.
Penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi
kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun
kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
Pasal 25
1.
Pengangkatan dan penempatan guru
dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2.
Pengangkatan dan penempatan guru pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
3.
Pengangkatan dan penempatan guru pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 26
1.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penempatan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada
jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 27
Tenaga kerja asing yang
dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi
kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
1.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi,
antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan karena
alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi.
2.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan pindah tugas, baik antarprovinsi,
antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Dalam hal permohonan kepindahan
dikabulkan, Pemerintah atau pemerintah daerah memfasilitasi kepindahan guru sesuai dengan kewenangan.
4.
Pemindahan guru pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemindahan guru diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 29
1.
Guru yang bertugas di daerah khusus
memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan
pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali, dan perlindungan dalam pelaksanaan
tugas.
2.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan
di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
3.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah yang telah bertugas selama 2 (dua) tahun atau lebih di daerah
khusus berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.
4.
Dalam hal terjadi kekosongan guru,
Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk
menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang
bersangkutan.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai guru
yang bertugas di daerah khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
1.
Guru dapat diberhentikan dengan hormat
dari jabatan sebagai guru karena:
a.
Meninggal dunia.
b.
Mencapai batas usia pension.
c.
Atas permintaan sendiri.
d.
Sakit jasmani dan/atau rohani sehingga
tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas)
bulan.
e.
Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama antara guru dan
penyelenggara pendidikan.
2.
Guru dapat diberhentikan tidak dengan
hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a.
Melanggar sumpah dan janji jabatan.
b.
Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama.
c.
Melalaikan kewajiban dalam menjalankan
tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
3.
Pemberhentian guru dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
4.
Pemberhentian guru karena batas usia pension
dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
5.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, tidak dengan
sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Pasal 31
1.
Pemberhentian guru dapat dilakukan
setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
2.
Guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Bagian
Kelima
Pembinaan
dan Pengembangan
Pasal 32
1.
Pembinaan dan pengembangan guru meliputi
pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
2.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional.
3.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru dilakukan
melalui jabatan fungsional.
4.
Pembinaan dan pengembangan karier guru meliputi
penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pasal 33
Kebijakan strategis
pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
1.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
2.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
3.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
Pasal 35
1.
Beban kerja guru yaitu merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing
dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
2.
Beban kerja guru sekurang-kurangnya 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai beban
kerja guru diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Keenam
Penghargaan
Pasal 36
1.
Guru yang berprestasi, berdedikasi luar
biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
2.
Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas
di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
Pasal 37
1.
Penghargaan dapat diberikan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan
pendidikan.
2.
Penghargaan dapat diberikan pada tingkat
sekolah, tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota,
tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
3.
Penghargaan kepada guru dapat diberikan
dalam bentuk tanda jasa, kenaikan
pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
4.
Penghargaan kepada guru dilaksanakan
dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari
ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan
pendidikan, hari pendidikan nasional, hari guru nasional, dan/atau hari besar
lain.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
Pemerintah dapat
menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Ketujuh
Perlindungan
Pasal 39
1.
Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan
perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
2.
Perlindungan meliputi perlindungan
hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan
kerja.
3.
Perlindungan hukum mencakup perlindungan
hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi,
atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik,
masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
4.
Perlindungan profesi mencakup
perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan
dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
5.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan
kerja mencakup perlindungan terhadap
risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja,
bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Bagian
Kedelapan
Cuti
Pasal 40
1.
Guru memperoleh cuti sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2.
Guru dapat memperoleh cuti untuk studi
dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
cuti yang diatur oleh Peraturan
Pemerintah.
Bagian
Kesembilan
Organisasi
Profesi dan Kode Etik
Pasal 41
1.
Guru membentuk organisasi profesi yang
bersifat independen.
2.
Organisasi profesi berfungsi untuk
memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan,
perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.
Guru wajib menjadi anggota organisasi
profesi.
4.
Pembentukan organisasi profesi dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan
profesi guru.
Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai
kewenangan:
a.
Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
b.
Memberikan bantuan hukum kepada guru.
c.
Memberikan perlindungan profesi guru.
d.
Melakukan pembinaan dan pengembangan
profesi guru.
e.
Memajukan pendidikan nasional.
Pasal 43
1.
Untuk menjaga dan meningkatkan
kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan,
organisasi profesi guru membentuk kode etik.
2.
Kode etik pada berisi norma dan etika
yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Pasal 44
1.
Dewan kehormatan guru dibentuk oleh
organisasi profesi guru.
2.
Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan
kehormatan guru diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
3.
Dewan kehormatan guru pada dibentuk
untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian
sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.
4.
Rekomendasi dewan kehormatan profesi
guru harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan
anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
5.
Organisasi profesi guru wajib
melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru.
Pasal
45-79 berisikan tentang Dosen
BAB
VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 80
1.
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang
ini guru yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan
fungsional memperoleh maslahat tambahan paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau
guru yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
2.
Tunjangan fungsional dan maslahat tambahan
bagi guru dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 81
Semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan guru tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang
ini.
BAB
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 82
1.
Pemerintah mulai melaksanakan program
sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung
sejak berlakunya Undang-Undang ini.
2.
Guru yang belum memiliki kualifikasi
akademik dan sertifikat pendidik pada Undang-Undang ini wajib memenuhi
kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun
sejak berlakunya Undang-Undang ini.
0 komentar:
Posting Komentar