Kamis, 05 Desember 2013

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada era modern saat ini para guru-guru di Indonesia sudah mulai meninggalkan aturan-aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Guru, bahkan ada yang tidak tahu kalau ada Undang-undangnya. Para Guru kebanyakan mengajar sesuai dengan apa yang telah mereka dapat dari pengalaman mereka saat menjadi murid. Hal ini menyebabkan perkembangan pendidikan yang ada di Indonesia tidak mengalami kemajuan yang signifikan. Saat ini di berbagai universitas pendidikan diajarkan undang-undang tentang guru agar para calon guru mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, guru mempunyai fungsi,
peran, dan kedudukan yang sangat strategis.
Makalah ini diharapkan mampu memberi pengertian akan kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Selain itu kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
B.     Rumusan Masalah
Seperti apakah Undang-undang Guru serta manfaatnya bagi pendidik dan calon pendidik?
C.    Tujuan
Makalah ini bertujuan agar para calon pendidik/mahasiswa dapat mengerti, memahami Undang-undang Guru dan nantinya mampu mewujudkan upaya-upaya dalam memaksimalkan fungsi dan peran strategis guru yang meliputi penegakan hak dan kewajiban guru sebagai tenaga profesional, pembinaan dan pengembangan profesi guru, perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.


PEMBAHASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU

PENJELASAN UMUM 
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan.
Selanjutnya, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa
1.      Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2.      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4.      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5.      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untu kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.  Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. 
Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa yang akan datang adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis.
Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.kedudukan.
Berdasarkan uraian di atas, pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini sebagai berikut:
1.      Mengangkat martabat guru.
2.      Menjamin hak dan kewajiban guru.
3.      Meningkatkan kompetensi guru.
4.      Memajukan profesi serta karier guru.
5.      Meningkatkan mutu pembelajaran.
6.      Meningkatkan mutu pendidikan nasional.
7.      Mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi.
8.      Mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah.
9.      Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. 
Berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, sedangkan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.  
Sejalan dengan fungsi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.  Untuk meningkatkan penghargaan terhadap tugas guru, kedudukan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi perlu dikukuhkan dengan pemberian sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut merupakan pengakuan atas kedudukan guru sebagai tenaga profesional. Dalam melaksanakan tugasnya guru harus memperoleh penghasilan di atas kebutuhan  hidup minimum sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.  Selain itu perlu juga diperhatikan upaya-upaya memaksimalkan fungsi dan peran strategis guru yang meliputi penegakan hak dan kewajiban guru sebagai tenaga profesional, pembinaan dan pengembangan profesi guru perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.  
Berdasarkan visi, misi, dan pertimbangan-pertimbangan di atas diperlukan strategi yang meliputi: 
1.      Penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
2.      Pemenuhan hak dan kewajiban guru sebagai tenaga profesional yang sesuai dengan prinsip profesionalitas.
3.      Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
4.      Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru.
5.      Peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas professional.
6.      Peningkatan peran organisasi profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga professional.
7.      Penguatan kesetaraan antara guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
8.      Penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru sebagai tenaga professional.
9.      Peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional merupakan bagian dari pembaharuan sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintahan daerah.
            Sehubungan dengan hal itu diperlukan pengaturan tentang kedudukan guru sebagai tenaga profesional dalam suatu Undang-Undang tentang Guru dengan penjelasan tiap bab sebagai berikut :

BAB I      
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 
1.      Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.      Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. 
3.      Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
4.      Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan. 
5.      Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 
6.      Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
7.      Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
8.      Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9.      Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
10.  Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.  
11.  Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. 
12.  Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan  program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan.
13.  Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
14.  Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru sebagai pendidik profesional. 
15.  Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
16.  Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
17.  Pemerintah adalah pemerintah pusat.
18.  Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
19.  Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.




BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN  
 Pasal 2
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 3
Penjelasan tentang dosen. 
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 5
Kedudukan dosen.
Pasal 6
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

BAB III
PRINSIP PROFESIONALITAS
Pasal 7
Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: 
a.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
b.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
c.       Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. 
d.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. 
e.       Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. 
f.       Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. 
h.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
i.        Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
            Pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara  demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi. 

BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
1.      Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11 
1.      Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
2.      Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
3.      Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik  diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12 
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. 
Pasal 13 
1.      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. 
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban 
Pasal 14 
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: 
a.       Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
b.      Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. 
c.       Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
d.      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
e.       Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
f.       Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. 
g.      Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
h.      Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
i.        Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
j.        Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
k.      Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
l.        Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15 
1.      Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. 
2.      Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. 
Pasal 16
1.      Pemerintah memberikan tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2.      Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3.      Tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
1.      Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
2.      Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Tunjangan fungsional dan subsidi  tunjangan fungsional sdialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 18
1.      Pemerintah memberikan tunjangan khusus kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
2.      Tunjangan khusus diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3.      Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
1.      Maslahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain
2.      Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan.
3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
            Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: 
a.       Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
b.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
c.       Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. 
d.      Menjunjung tinggi peraturan  perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
e.       Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 

Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
 Pasal 21
1.      Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
Pasal 22
1.      Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
1.      Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu  pendidikan. 
2.      Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.

Bagian Keempat     
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,  dan Pemberhentian
Pasal 24
1.      Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. 
2.      Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan  khusus sesuai dengan kewenangan. 
3.      Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan. 
4.      Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan. 
Pasal 25
1.      Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.      Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
3.      Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. 
Pasal 26
1.      Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural. 
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
Pasal 27
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi kode etik guru dan peraturan perundang-undangan. 
 Pasal 28
1.      Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi. 
2.      Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan pindah tugas, baik antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
3.      Dalam hal permohonan kepindahan dikabulkan, Pemerintah atau pemerintah daerah memfasilitasi kepindahan guru  sesuai dengan kewenangan. 
4.      Pemindahan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan guru  diatur dengan Peraturan Pemerintah.  
Pasal 29
1.      Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali, dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
2.      Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun. 
3.      Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang telah bertugas selama 2 (dua) tahun atau lebih di daerah khusus berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti. 
4.      Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan. 
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai guru yang bertugas di daerah khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
Pasal 30
1.      Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a.       Meninggal dunia.
b.      Mencapai batas usia pension.
c.       Atas permintaan sendiri.
d.      Sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan.
e.       Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama  antara guru dan penyelenggara pendidikan. 
2.      Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena: 
a.       Melanggar sumpah dan janji jabatan.
b.      Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
c.       Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
3.      Pemberhentian guru dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
4.      Pemberhentian guru karena batas usia pension dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
5.      Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.   
Pasal 31
1.      Pemberhentian guru dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
2.      Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan
Pasal 32  
1.      Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
2.      Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3.      Pembinaan dan pengembangan profesi guru dilakukan melalui jabatan fungsional.
4.      Pembinaan dan pengembangan karier guru meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. 
Pasal 33
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri. 
 Pasal 34
1.      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
2.      Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik  dan kompetensi guru. 
3.      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 35
1.      Beban kerja guru yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. 
2.      Beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal 36
1.      Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
2.      Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 37
1.      Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. 
2.      Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional. 
3.      Penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk  tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
4.      Penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari guru nasional, dan/atau hari besar lain.
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 38
Pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal 39
1.      Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
2.      Perlindungan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 
3.      Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 
4.      Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 
5.      Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja  mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. 

Bagian Kedelapan 
Cuti          
Pasal 40
1.      Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.      Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.
3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti  yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesembilan
Organisasi Profesi dan Kode Etik
 Pasal 41
1.      Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
2.      Organisasi profesi berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.      Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. 
4.      Pembentukan organisasi profesi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
5.      Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
 Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: 
a.       Menetapkan dan menegakkan kode etik guru. 
b.      Memberikan bantuan hukum kepada guru.
c.       Memberikan perlindungan profesi guru. 
d.      Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
e.       Memajukan pendidikan nasional.
 Pasal 43
1.      Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik. 
2.      Kode etik pada berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. 
Pasal 44
1.      Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru. 
2.      Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
3.      Dewan kehormatan guru pada dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru. 
4.      Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
5.      Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru.

Pasal 45-79 berisikan tentang Dosen


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 80
1.      Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini guru yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional memperoleh maslahat tambahan paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau guru yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
2.      Tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi guru dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 81
Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan guru tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini. 

BAB VIII     
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 82
1.      Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini. 

2.      Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. 

0 komentar:

Posting Komentar