Sabtu, 19 Oktober 2013

            Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa. Memaksa disini berarti bila aturan-aturan dilanggar, dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan antara sumber hukum “material” (wellborn) dan sumber hukum “formal” (kenborn). Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum. Sedangkan sumber hukum formal
adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal, antara lain:
  1. Undang-Undang
Undang-undang sebagai sumber hukum mempunyai dua arti, yaitu:
a.      Undang-undang dalam arti luas (materiil) yaitu setiap peraturan atau hukum/ketetapan yang isinya berlaku mengikat kepada setiap orang.
b.      Undang-undang dalam arti sempit (formal) yaitu setiap peraturan/hukum/ketetapan yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang.
Agar kita dapat membedakan kedua jenis ud ini, maka ud dalam arti luas disebut peraturan dan ud dalam arti sempit disebut ud saja.
  1. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang terhadap hal yg sama n kemudian diterima n diakui masyarakat.
Dalam masyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis atau kebiasaan dikenal dengan norma yg harus dipatuhi. Sedangkan dalam praktik penyelenggaraan negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Kebiasaan atau hukum tidak tertulis meskipun tidak ditetapkan oleh pemerinah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat karena masyarakat yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum supaya kebiasaan mempunyai kekuatan n dapat dijadikan sebagai sumber hukum, ada 2 (dua) faktor yang menentukan, yaitu:
a.      Adanya perbuatan yg dilakukan berulang kali dalam hal yg sama yg selalu diikuti n diterima oleh yg lainnya.
b.      Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yg berkepentingan. Maksudnya adanya keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yg baik n pantas ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
Contoh: dalam hal jual beli atau sewa-menyewa terdapat pihak penghubung (makelar) yg selalu mendapat komisi atau persern dari hasil usahanya menghubungkan antara penjual dengan pembeli. Meskipun hal ini tidak diatur di dalam hukum tertulis, namun dalam kenyataannya praktik pemberian komisi selalu dipatuhi oleh masyarakat.
  1. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yg tidak diatur oleh ud n dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yg sama. Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yg kurang atau tidak jelas pengeritannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkata. Yurisrudensi paling terkenal, yg kerap dijadikan contoh adalah yurisprudensi mengenai pencurian arus listrik.
Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam penafsiran, misalnya:
a.      Penafsiran secara gramatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
b.      Penafsiran secara historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya ud.
c.       Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yg terdapat dalam ud.
d.      Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakekat tujuan ud yg disesuaikan dengan perkembangan zaman.
e.      Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yg dilakukan oleh si pembentuk ud itu sendiri.
  1. Traktat
Traktat adalah perjanjian yg dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yg menjadi kepentingan negara yg bersangkutan. Macam-macam traktat adalah:
a.      Traktat multilateral yaitu perjanjian yg dibuat/dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini bersifat terbuka, missal: PBB.
b.      Traktat bilateral yaitu perjanjian yg dibuat oleh dua negara. Sifat traktat bilateral adalah tertutup karena hanya melibatkan dua negara yg berkepentingan. Missal: masalah dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC (Republik Rakyat China).
Pembuatan traktat, biasanya melalui tahap-tahap berikut ini:
a.      Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep yg dibuat atau disampaikan oleh delegasi negara yg bersangkutan.
b.      Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing.
c.       Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara masing-masing sehingga sejak saat itu traktat dinyatakan berlaku di seluruh wilayah negara.
d.      Pengumuman, yaitu penukaran piagam perjanjian.
Setelah diratifikasi oleh DPR n kepala negara, traktat tersebut menjadi ud n merupakan sumber hukum formal yg berlaku.
  1. Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yg dijadikan landasan atau dasar atau asas-asas penting dalam hukum n pelaksanaannya. Dalam hukum pemerintahan, kita mengenal doktrin seperti doktrin dari Montesquieu, yakni Trias Politica yg membagi kekuasaan pemerintah menjadi tiga bagian yg terpisah.
Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Segala peraturan perundang-undangan harus bersumber pada sumber hukum. Sumber hukum nasional Indonesia adalah Pancasila. Jadi semua peraturan perundang-undangan yg berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Di sekitar kita banyak sekali contoh doktrin yg berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah Ma Lima. Ma Lima adalah lima pantangan atau larangan yg harus dijauhi oleh masyarakat Jawa. Lima pantangan atau larangan tersebut antara lain sebagai berikut.
  1. Dilarang mateni (membunuh)
  2. Dilarang maling (mencuri)
  3. Dilarang madon (berzina)
  4. Dilarang mabuk (minum-minuman keras)
  5. Dilarang madat (memakai obat-obatan terlarang)


Latihan Soal
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jawaban yg tepat!
  1. Apakah yg dimaksud dengan sumber hukum?
  2. Bagaimana ud dalam arti luas n sempit?
  3. Jelaskan perbedaan antara sumber hukum formal dengan sumber hukum material!
  4. Sebutkan macam-macam traktat!
  5. Mengapa kebiasaan bisa menjadi sumber hukum?

Kunci Jawaban
  1. Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa.
  2. Ud dalam arti luas n sempit
Ud dalam arti luas (materiil) yaitu setiap peraturan atau hukum/ketetapan yang isinya berlaku mengikat kepada setiap orang.
Ud dalam arti sempit (formal) yaitu setiap peraturan/hukum/ketetapan yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang.
  1. Perbedaan antara sumber hukum formal dengan sumber hukum material:
Sumber hukum formal, perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.
Sumber hukum material, keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum.
  1. Macam-macam traktat:
a.      Traktat multilateral
b.      Traktat bilateral
  1. Kebiasaan bisa menjadi sumber hukum karena masyarakat yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum supaya kebiasaan mempunyai kekuatan n dapat dijadikan sebagai sumber hukum

Sumber:
Darmono, Ikhwan Sapto dan Sudarsih. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas V. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.






Baca juga:

1 komentar: