Sumber hukum adalah segala sesuatu
yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa. Memaksa disini berarti
bila aturan-aturan dilanggar, dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum
dibedakan antara sumber hukum “material” (wellborn)
dan sumber hukum “formal” (kenborn).
Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu
dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum. Sedangkan sumber
hukum formal
adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal, antara lain:
adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal, antara lain:
- Undang-Undang
Undang-undang sebagai sumber hukum mempunyai dua arti,
yaitu:
a.
Undang-undang dalam arti luas (materiil)
yaitu setiap peraturan atau hukum/ketetapan yang isinya berlaku mengikat kepada
setiap orang.
b.
Undang-undang dalam arti sempit (formal)
yaitu setiap peraturan/hukum/ketetapan yang dibuat oleh alat perlengkapan
negara yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang.
Agar kita dapat membedakan kedua jenis ud
ini, maka ud dalam arti luas disebut peraturan dan ud dalam arti sempit disebut
ud saja.
- Kebiasaan
Kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang
terhadap hal yg sama n kemudian diterima n diakui masyarakat.
Dalam masyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis atau
kebiasaan dikenal dengan norma yg harus dipatuhi. Sedangkan dalam praktik
penyelenggaraan negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Kebiasaan atau hukum tidak tertulis meskipun tidak ditetapkan
oleh pemerinah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat karena masyarakat yakin
bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum supaya kebiasaan mempunyai kekuatan n
dapat dijadikan sebagai sumber hukum, ada 2 (dua) faktor yang menentukan,
yaitu:
a.
Adanya perbuatan yg dilakukan berulang
kali dalam hal yg sama yg selalu diikuti n diterima oleh yg lainnya.
b.
Adanya keyakinan hukum dari orang-orang
atau golongan-golongan yg berkepentingan. Maksudnya adanya keyakinan bahwa
kebiasaan itu memuat hal-hal yg baik n pantas ditaati serta mempunyai kekuatan
mengikat.
Contoh: dalam hal jual beli atau sewa-menyewa terdapat pihak
penghubung (makelar) yg selalu mendapat komisi atau persern dari hasil usahanya
menghubungkan antara penjual dengan pembeli. Meskipun hal ini tidak diatur di
dalam hukum tertulis, namun dalam kenyataannya praktik pemberian komisi selalu
dipatuhi oleh masyarakat.
- Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap
suatu perkara yg tidak diatur oleh ud n dijadikan pedoman oleh hakim lainnya
dalam memutuskan perkara yg sama. Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan
perundang-undangan yg kurang atau tidak jelas pengeritannya, sehingga
menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkata. Yurisrudensi paling terkenal,
yg kerap dijadikan contoh adalah yurisprudensi mengenai pencurian arus listrik.
Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan
melaksanakan berbagai macam penafsiran, misalnya:
a.
Penafsiran secara gramatikal (tata
bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
b.
Penafsiran secara historis, yaitu
penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya ud.
c.
Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran
dengan cara menghubungkan pasal-pasal yg terdapat dalam ud.
d.
Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran
dengan jalan mempelajari hakekat tujuan ud yg disesuaikan dengan perkembangan
zaman.
e.
Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yg
dilakukan oleh si pembentuk ud itu sendiri.
- Traktat
Traktat adalah perjanjian yg dibuat oleh dua negara atau
lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yg menjadi kepentingan negara yg
bersangkutan. Macam-macam traktat adalah:
a.
Traktat multilateral yaitu perjanjian yg
dibuat/dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini bersifat terbuka,
missal: PBB.
b.
Traktat bilateral yaitu perjanjian yg
dibuat oleh dua negara. Sifat traktat bilateral adalah tertutup karena hanya
melibatkan dua negara yg berkepentingan. Missal: masalah dwi kewarganegaraan
antara Indonesia dan RRC (Republik Rakyat China).
Pembuatan traktat, biasanya melalui tahap-tahap berikut ini:
a.
Penetapan isi perjanjian dalam bentuk
konsep yg dibuat atau disampaikan oleh delegasi negara yg bersangkutan.
b.
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
masing-masing.
c.
Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala
negara masing-masing sehingga sejak saat itu traktat dinyatakan berlaku di
seluruh wilayah negara.
d.
Pengumuman, yaitu penukaran piagam
perjanjian.
Setelah diratifikasi oleh DPR n kepala
negara, traktat tersebut menjadi ud n merupakan sumber hukum formal yg berlaku.
- Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yg
dijadikan landasan atau dasar atau asas-asas penting dalam hukum n
pelaksanaannya. Dalam hukum pemerintahan, kita mengenal doktrin seperti doktrin
dari Montesquieu, yakni Trias Politica
yg membagi kekuasaan pemerintah menjadi tiga bagian yg terpisah.
Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Segala peraturan perundang-undangan harus bersumber pada
sumber hukum. Sumber hukum nasional Indonesia adalah Pancasila. Jadi semua
peraturan perundang-undangan yg berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan
dengan Pancasila.
Di
sekitar kita banyak sekali contoh doktrin yg berlaku dalam kehidupan
sehari-hari. Salah satunya adalah Ma
Lima. Ma Lima adalah lima pantangan atau larangan yg harus dijauhi oleh
masyarakat Jawa. Lima pantangan atau larangan tersebut antara lain sebagai
berikut.
- Dilarang mateni (membunuh)
- Dilarang maling (mencuri)
- Dilarang madon (berzina)
- Dilarang mabuk (minum-minuman keras)
- Dilarang madat (memakai obat-obatan terlarang)
Latihan Soal
Jawablah
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jawaban yg tepat!
- Apakah yg dimaksud dengan sumber hukum?
- Bagaimana ud dalam arti luas n sempit?
- Jelaskan perbedaan antara sumber hukum formal dengan sumber hukum material!
- Sebutkan macam-macam traktat!
- Mengapa kebiasaan bisa menjadi sumber hukum?
Kunci Jawaban
- Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa.
- Ud dalam arti luas n sempit
Ud dalam arti luas (materiil) yaitu setiap peraturan atau
hukum/ketetapan yang isinya berlaku mengikat kepada setiap orang.
Ud dalam arti sempit (formal) yaitu setiap
peraturan/hukum/ketetapan yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang diberi
kekuasaan untuk membuat undang-undang.
- Perbedaan antara sumber hukum formal dengan sumber hukum material:
Sumber hukum formal, perwujudan bentuk dari isi hukum
material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.
Sumber hukum material, keyakinan dan perasaan (kesadaran)
hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum.
- Macam-macam traktat:
a.
Traktat multilateral
b.
Traktat bilateral
- Kebiasaan bisa menjadi sumber hukum karena masyarakat yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum supaya kebiasaan mempunyai kekuatan n dapat dijadikan sebagai sumber hukum
Sumber:
Darmono,
Ikhwan Sapto dan Sudarsih. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas V. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen
Pendidikan Nasional.
Baca juga:
terima kasih artikelnya, sangat membantu.
BalasHapuswww.kiostiket.com